Baranusantara.com, Lampung Selatan – Tim tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap dua (2) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mirisnya salah seorang pelaku masih anak dibawah umur.
Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat tindak kejahatan.
“Kedua pelaku yakni NF (19) tahun dan RS (15) tahun diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kec. Penengahan Kabupaten Lamsel, Senin, (22/5/2023) sekira jam 16.30 wib” lanjutnya
Awalnya seorang pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga penengahan yang sedang mengendarai kendaraan dihentikan dengan alasan untuk menumpang pulang, sesampai di jalan Cor beton Desa Tataan penengahan pelaku tiba – tiba mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban, lalu korban ditarik oleh pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban.
Tidak lama kemudian datang tiga (3) orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Pelaku membawa sepeda motor milik korban honda beat warna merah hitam No pol BE 2151 EJ ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan Kec Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak lebih dari satu jam, tim tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga kecamatan Penengahan Lamsel.
“pelaku RS (15 thn) warga penengahan ini merupakan residivis baru keluar dari bui yang terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatra” jelas Iptu Gobel.
Kedua pelaku saat kini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP.(Hms/Juhri).






