,

Residivis Kambuhan Kembali di Gulung Tim Tekab 308 Polsek Penengahan.

oleh -871 Dilihat

Baranusantara.com, Lampung Selatan – Tim tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap dua (2) orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mirisnya salah seorang pelaku masih anak dibawah umur.

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat tindak kejahatan.

“Kedua pelaku yakni NF (19) tahun dan RS (15) tahun diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kec. Penengahan Kabupaten Lamsel, Senin, (22/5/2023) sekira jam 16.30 wib” lanjutnya

Baca Juga :   Pernikahan Megah di Villa Indah Permai: Pratu Deva Riza Saputra dan Amelia Permatasari Menjalani Bahtera Hidup Baru

Awalnya seorang pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga penengahan yang sedang mengendarai kendaraan dihentikan dengan alasan untuk menumpang pulang, sesampai di jalan Cor beton Desa Tataan penengahan pelaku tiba – tiba mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban, lalu korban ditarik oleh pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke leher korban.

Tidak lama kemudian datang tiga (3) orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Baca Juga :   Warga desa karang lantang melakukan Kegiatan Rutin pengajian

Pelaku membawa sepeda motor milik korban honda beat warna merah hitam No pol BE 2151 EJ ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan Kec Penengahan Kabupaten Lampung Selatan.

Tidak lebih dari satu jam, tim tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga kecamatan Penengahan Lamsel.

“pelaku RS (15 thn) warga penengahan ini merupakan residivis baru keluar dari bui yang terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatra” jelas Iptu Gobel.

Baca Juga :   Relawan YPN dan LSM Geram Banten Berhasil Selamatkan  Nuriah yang Mengalami Serangan Stroke 

Kedua pelaku saat kini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP.(Hms/Juhri).

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.