,

Tiga Pelaku Pembuatan Pupuk Palsu di Amankan Polres Lampung Selatan.

oleh -550 Dilihat

Baranusanta.com – Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap pembuatan pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Senin (4/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan yakni J (49) warga Desa Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung tengah.

Lalu, JI (27) warga Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana Lampung timur dan L (26) warga Desa Air Paoh Kecamatan Batu Raja Timur, Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputera mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengaku, telah terjadi dugaan tindak pidana sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan cara melakukan pembuatan, pengolahan, dan pengemasan pupuk di gudang milik AS

Baca Juga :   Naas, Pengendara Sepada Motor Tertimpa Pohon Tumbang Saat Melintas di Jalan Trans Sumatra.

Caranya, tersangka menyediakan bahan baku berupa garam Australia kasar, kaptan (kapur pertanian), bubuk AC (Ammonium Clorida), dan bahan pewarna warna merah.

Garam Australia digiling sampai halus dengan menggunakan mesin penggiling. Kemudian setelah halus, garam dicampur dengan kaptan, bubuk AC, dan pewarna yang ditumpuk di atas lantai. Lalu, diaduk sampai merata menggunakan alat cangkul dan sekop.

“Hasilnya dimasukkan ke dalam karung plastik pupuk merek Meroke Mop, ditimbang seberat 50 kg, kemudian dijahit dan siap dipasarkan,” kata Kasat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga :   Pelantikan Pengurus Anak Ranting Muslimat NU Lekis Talang Padang.

Barang bukti yang diamankan yakni 18 karung plastik warna putih yang bertuliskan Pupuk KCL Meroke Mop, 50 lembar karung PUPUK KCL merk Meroke Mop, dua unit mesin jahit karung merek Newlong, satu buah cangkul, dua buah sekop, satu buah palu, dua buah gulungan benang, satu pack kantong plastik bening, satu buah mesin alat pengayak, satu buah timbangan duduk, empat karung garam australi, satu karung Ammonium Chlorida, satu karung kaptan dolomit dan satu karung pewarna.

Baca Juga :   Tokoh Agama Sekar Jaya, Ustad Nuril, Ucapkan Rasa Sukur Atas Bantuan Kesehatan Relawan YPN

“Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres. Ketiganya dijerat Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” pungkas AKP Hendra Saputera.

(Hms/Juhri)

Print Friendly, PDF & Email

No More Posts Available.

No more pages to load.