Baranusantara com Lampung, LSM Geram Banten Indonesia DPC Lampung Selatan, sahlan ketua dan anggota turun untuk mengecek galian tanah yang di duga tidak memiliki izin
Dari aduan masyarakat,Media dan LSM Geram, langsung turun ke lokasi galian tanah yang terletak di Desa MUARA PUTIH,Dusun 03 Tangkis Batu/Gunung Semut,kecamatan Natar,kabupaten Lampung Selatan
Benar saja dari hasil pantauan terlihat lokasi,ada alat berat excavator dan beberapa kendaraan Dumtruk ada dua titik galian tanah,adanya aktivitas galian tanah yang sangat meresahkan, masyarakat penggunaan jalan,sebab yang di lalui kendaraan Dumtruk yang bermuatan bahan material tanah urug ada tiga Desa,Desa Muara Putih,Desa Kalisari dan Desa Merak Batin
Ketika Sahlan menemui salah satu pekerja yang namanya enggan di sebutkan, untuk mempertanyakan siapa yang punya tambang galian tanah, dia mengatakan, kalau yang disini,pk EN kalau yang galian sebelah sana miliknya AG, jelasnya
Terlihat dilokasi,bekas galian tanah yang di biarkan begitu saja hingga berbentuk kubangan air disana sini yang di perkirakan kedalaman 5 Meter, ini sangat membahayakan warga sekitar jika dibiarkan begitu saja
Sahlan, menemui salah satu warga Dusun 03 Tangkis Batu inisial UR, dan bertanya apakah kegiatan galian tanah dan hilir mudik kendaraan Dumtruk bermuatan tanah timbunan itu, mengganggu tidak, jelas sangat terganggu, apa lagi waktu kendaraan Dumtruk bermuatan tanah timbunan hilir mudik, dikala cuaca panas Debunya masuk ke dalam rumah, lantai dan kursi banyak Debunya, karena tidak disiram dan dikala hujan jalanan licin karena tanah yang berserakan di jalan,ujar UR
Ketika Sahlan menghubungi,pk Imron kepala Desa Muara Putih lewat telepon, untuk di mintai keterangan mengenai kegiatan galian tanah yang di wilayahnya apakah ada izin lingkungan nya atau tidak,kades Imron menjelaskan, bahwa galian tanah yang terletak di Dusun 03 Tangkis Batu/Gunung Semut itu tidak ada izin lingkungan nya, bahkan dulu ada anak warga saya, tenggelam dan meninggal dunia, anak dari pasangan,PK Tukijan dan ibu Pipit, yang bernama, Muhammad Aliansyah usia 8 Tahun, saya berharap galian tanah itu di tutup saja, karena dampak nya akan membahayakan warga sekitar, terang PK kades.Rabu,04/01/23
Sahlan meminta kepada Dinas-dinas terkait, baik itu kabupaten Lam-sel atau pun provinsi Lampung dan pihak APH, untuk segera melakukan penutupan kegiatan galian tanah yang dikelola oleh, saudara EN dan AG diduga ilegal
hal tersebut melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dimana ancaman pidana diatas Lima tahun penjara
Selain melanggar undang-undang No,5, tahun 2009 juga melanggar undang-undang No,32 tentang pemeliharaan dan pengolahan lingkungan hidup serta harus mengantongi izin, bilamana semua aturan belum di penuhi atau belum berizin kami minta APH(aparat penegak hukum)di wilayah Lampung untuk menertibkan galian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup, tutup sahlan(red)






