Baturaja, Baranusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan tersangka kasus dana hibah PMI OKU 2022-2024. Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari OKU, Senin (6/10/2025) sebagai tersangka, Ketua PMI, YN dì tahan. Berikut bendaharanya AA. Keduanya dìp pakaikan baju rompi pink dan dìt titipkan di Rutan Kelas II.B Baturaja untuk 20 hari kedepan.
Seperti dìl lansir portal yang beredar, Kajari OKU, Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, M Ali Qadri. Bahwa pihak kejaksaan telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Yakni minimal dua alat bukti. Sehingga keduanya dìtetapkan tersangka pelanggaran terhadap UU Korupsi 31 Tahun 1999. Keduanya dì sangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah dì ubah dengan UU No 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi. “Benar kita telah menetapkan YN dan AA sebagai tersangka. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara PMI OKU. Saat ini sudah kita titipkan di Rutan Baturaja untuk dì proses lebih lanjut”, ujar M Ali Qadri, Kasi Pidsus dì dampingi Hendri Dunan, Kasi Intel Kejari OKU.

Seperti dì beritakan sebelumnya, Kejari OKU terus mencari bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah PMI OKU.
“Siap om. Masih proses. Sabar ya,” ujar M Ali Qadri menjawab WA wartawan Senin (18/8/2025) lalu.
Menurut Ali Qadri, pihaknya masih melakukan penyesuaian fakta dalam kasus ini. Serta mencari bukti tambahan untuk menentukan tersangkanya.
Untuk dì ketahui proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) OKU sudah berjalan cukup lama.
Berdasarkan data yang ada. Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025. Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan penggeledahan. Terhadap Kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) OKU.
Sebagaimana siaran PERS Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor : PR – 33/ L. 6. 13/ Ds.3/ 05/ 2025. Bahwa, penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2022-2024.

Penggeledahan waktu itu, dì pimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU M. Ali Qadri, SH. Dìdampingi Kasi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan, SH. Berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejari OKU menyita sejumlah barang bukti. Berupa dokumen penting serta beberapa perangkat elektronik satu kontainer (boks), laptop, printer. Dan beberapa dokumen penting lainnya.
Penyitaan dokumen tersebut dì lakukan sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor : Print – 01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.a
Adapun modus dugaan korupsinya, meliputi pengelolaan dana fiktif dan dugaan mark up. Lalu, penyimpangan peruntukan dan pemalsuan laporan pertanggung jawaban.
Terhitung lebih kurang 4 pasca penggeledahan. Akhirnya kejaksaan negeri OKU menetapkan YN dan AA sebagai tersangka.
Untuk dì ketahui YN menjabat Ketua PMI OKU menggantikan mantan Bupati OKU H Kuryana Aziz (alm). Selain itu, YN juga adalah Wakil Rektor 1 Universitas Baturaja, membidangi Akademik dan SDM.
Saat Pilkada OKU 2024 lalu, YN juga sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan yang berjuluk Bertaji. Sementara AA adalah pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu. ( JV & Team )






