Baturaja, Batanusantara.com, Gelombang isu dugaan praktik kotor di tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencuat. Setelah sebelumnya sorotan publik mengarah pada kasus fee proyek, kini Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) mengambil langkah tegas terkait Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua MARKASS, Hipzin, secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Laporan itu menyoroti sejumlah kegiatan dan belanja APBD Tahun Anggaran 2024 pada Sekretariat Daerah OKU serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Baturaja Timur.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami. Korupsi di daerah harus dihentikan. Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru dijadikan bancakan demi kepentingan politik dan segelintir elit,” tegas Hipzin, jumat (26/9/2025).
Menurut Hipzin Beberapa pos belanja yang disorot antara lain.
Belanja hibah uang kepada badan/lembaga nirlaba. Sukarela bersipat sosial kemasyarakatan senilai Rp1,240 miliar.
Belanja hibah barang kepada badan/lembaga yang bersipat nirlaba sukarela dan sosial sukarela sebesar Rp438,6 juta.
Belanja hibah barang kepada pemerintah pusat sebesar hampir Rp1 miliar (Rp999,993 juta).
Pengadaan pakaian dinas dan atribut kepala daerah dan wakil kepala daerah senilai Rp632,65 juta.
Belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersipat sosial kemasyarkatan di Kecamatan Baturaja sebesar Rp1,251 miliar.
Hipzin menegaskan, belanja hibah tersebut diduga sengaja “dititipkan” ke dalam pos-pos APBD guna mendukung kepentingan politik tertentu, terutama menjelang Pilkada. “Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tapi sebuah rekayasa anggaran yang terstruktur,” ujarnya.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Jampidsus, MARKASS mencantumkan delapan nama pejabat aktif di lingkungan Pemkab OKU yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran bermasalah itu. Mereka antara lain:
1. Hasan HD – Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
2. Indra Susanto – Asisten III Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
3. Kadarisman – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
4. Dharmawan Irianto – Sekretaris Daerah OKU.
5. Febriandi – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
6. Romson Fitri – Asisten Administrasi Umum.
7. Iis Wahyuningsih – Kepala Bagian Umum.
8. Khairudin Akbar – Camat Baturaja Timur.
Menurut Hipzin, kedelapan nama tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum karena memiliki kewenangan dalam proses penyusunan hingga penggunaan anggaran.
MARKASS menilai penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Terlebih, dana hibah dan bantuan sosial semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dipelintir demi kepentingan kelompok.
MARKASS mendesak Kejaksaan Agung bertindak cepat dan transparan dalam mengusut laporan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak ragu memanggil, memeriksa, hingga menindak para pihak yang terlibat.“Publik menunggu keberanian aparat hukum. Jika kasus ini dibiarkan, korupsi akan terus mengakar. Jangan sampai masyarakat OKU hanya jadi korban permainan elite, sementara dana miliaran rupiah lenyap tanpa jejak,” tambah Hipzin.
(***)






